TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS, Muhammad Yusran, menyebutkan pihaknya tidak dapat bertanggungjawab atas raibnya dana nasabah PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Winda Lunardi atau Winda Earl senilai Rp 22 miliar. Pasalnya, hingga kini Maybank masih beroperasi secara normal.
Sesuai Undang-undang, kata Yusran, LPS menjamin simpanan nasabah bank apabila terdapat bank yang dicabut izin usahanya. "Dalam kasus Winda, LPS tidak berwenang melakukan penjaminan simpanan karena bank Maybank masih beroperasi secara normal," katanya ketika dihubungi, Selasa, 17 November 2020.
Lebih jauh, Yusran menjelaskan, LPS hanya menjamin dana simpanan nasabah maksimal Rp 2 miliar. Dalam penjaminannya, LPS pun akan melihat banyak ketentuan sebelum mengganti uang nasabah dari bank yang telah dicabut izinnya.
Sebelumnya diberitakan Winda Earl dan ibunya, Floletta Lizzy Wiguna mengaku tabungan yang nilai totalnya lebih dari Rp 22 miliar lenyap di Maybank. Awal mulanya dia membuka rekening koran di Maybank pada 2014 lalu dan tidak pernah diotak-atik.
Winda Earl yang juga atlet e-sport ini memastikan segala transaksi ataupun aktivitas yang terjadi dalam rekening itu, tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuannya. Kalaupun memang ditemukan ada transaksi, menurut Winda, hal itu merupakan penyalahgunaan pihak lain yang tidak dia ketahui.
Sementara itu, kuasa hukum Maybank, Hotman Paris Hutapea, mengatakan pihaknya mengendus banyak kejanggalan dalam tuntutan korban kepada perseroan Pertama, dana tabungan Winda yang sepenuhnya berasal dari ayahnya Herman Gunardi tersebut tidak pernah memegang buku tabungan dan ATM, dan justru membiarkan tersangka yakni Kepala Cabang Bank Maybank untuk memegangnya.